• Breaking News

    Situs Berita Hari Ini Indonesia Menyajikan Kabar Harian Berita Terkini dan Terbaru Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga Hingga Gosip Artis

    Kasus Ahmad Dhani, Polisi Panggil Paksa Amien Rais dan Habib Rizieq


    Berita Teraktual - Polisi akan segera menerbitkan surat perintah untuk membawa secara paksa para saksi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani.

    Surat perintah itu akan diterbitkan jika para saksi mengabaikan surat panggilan yang ketiga. Perlu diketahui, sebelumnya, Polda Metro Jaya telah  melayangkan surat panggilan kepada para saksi dalam kasus dugaan penghinaan Presiden oleh artis terkenal Ahmad Dhani. Mereka diminta hadir di Mapolda Metro Jaya pada hari Kamis (24/11/2016).

    Namun, dari delapan orang saksi yang dipanggil, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan. Ketujuh saksi lainnya di antaranya Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyonomengatakan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan berikutnya. Namun Awi menjelaskan bahwa sejauh ini belum mendapat informasi dari penyidik tentang jadwal pemeriksaan ketujuh saksi itu. Jika para saksi tetap tidak hadir setelah polisi mengirimkan surat panggilan ketiga, maka polisi bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa.

    Pemeriksaan para saksi itu dilakukan sebagai tindak lanjut pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani karena diduga telah menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada peristiwa demo 4 November.

    Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Sudah Direvisi MK Pakar hukum pidana, Muzakir menilai, polisi keliru dalam menyangkakan Pasal 207 KUHP untuk kasus Ahmad Dhani. "Pasal penghinaan terhadap presiden itu sudah direvisi oleh MK. Kalau sudah diuji di MK maka pasal penghinaan terhadap presiden ya sudah tidak ada lagi. Kalau dikenakan Pasal 207 itu keliru juga," ujar Muzakir, Jumat.

    BACA JUGA :


    Adapun Pasal 207 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. "Pasal itu kan menyebutkan penguasa. Presiden bukan penguasa. Presiden adalah presiden," katanya.

    Muzakir menjelaskan, dahulu ada Pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden atau pun Wakil Presiden. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 134 KUHP. Namun, Pasal tersebut saat ini telah dihapuskan. Pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan judicial review itu diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

    MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi. Oleh karena itu, menurut Muzakir, jika Pasal 134 sudah dihapus, maka seyogyanya polisi tidak bisa mengenakan seseorang yang menghina presiden dengan Pasal 207 KUHP.

    Sebab, menurut dia, dalam pasal tersebut menyebutkan penguasa dan bukan presiden. "Dengan menggunakan pasal 207 KUHP, berarti penyidik polisi menyamakan presiden dengan penguasa. Penguasa itu sejajar dengan Kapolsek, Kapolres, Kapolda atau Kapolri, misalnya begitu. Masa presiden disamakan dengan itu. Sebagai jabatan lho ya," kata Muzakir.

    Muzakir menyampaikan, jika memang Presiden Jokowi merasa keberatan dengan perkataan Ahmad Dhani, maka harus dirinya sendiri yang melapor. Namun, dalam laporan itu, Jokowi membuat laporan seperti warga biasa dan tidak membawa embel-embel kepala negara. Jika begitu, maka polisi bisa menyertakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dalam laporan tersebut.

    Sama seperti saat Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang melaporkan Zaenal Maarif atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam laporan tersebut, Kata Muzakir, polisi menyangkakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    "Masa SBY pakai Pasal 310 KUHP Jokowi pakai Pasal 207 KUHP," ucapnya.

    "Polisi jadi seolah-olah mau membela presiden, tapi malah justru merendahkan martabat presiden. Karena presiden itu derajatnya tidak sama dengan penguasa. Presiden itu kepala negara. Masa presiden kepala negara dianggap penguasa. Ya keliru juga," sambungnya.

    Seperti diberitakan, Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo pada Senin (7/11/2016). Dhani dilaporkan ke polisi karena dinilai telah menghina Presiden.

    Polisi menerima pelaporan tersebut dan menerapkan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa dalam proses pengusutannya.

    3 comments:

    1. Butuh penghasilan lebih? yuk bergabung bersama kami di Agens128
      minimal deposit hanya 50rb dan proses yang kurang dari 3 menit!
      tunggu apa lagi segera bergabung bersama kami dan nikmati promo menariknya !!

      Contact Kami :
      BBM : D8B84EE1 / AGENS128
      Line id : agens1288
      WhatsApp : 085222555128

      ReplyDelete
    2. ayo bagi yg suka maen judi ayam on line
      di bolavita tempat nya banyak sekali bonus2 menarik
      dan game2 on line terlengakap se indonesia
      dan ada bagi2 anggpau free lo siapa cepat dia dapat ^^
      dengan pelayanan 24 jam yg sangat ramah

      ayo segera daftar dan buktikan sendiri
      info lbh lanjut:

      whatup : +62812-2222-995
      BBM: BOLAVITA

      ReplyDelete
    3. Gabung Bersama kami di Betpulsa,net
      Daftar di Betpulsa,net Dan mainkan Ratusan Game Dalam 1ID
      Situs Paling Terpercaya Betpulsa
      Menangkan Bonus Jutaan Rupiah Setiap Harinya
      Jaminan Kemenangan Bergaransi.
      AYO SEGERA BERGABUNG DAN BUKTIKAN SENDIRI

      Games Yang Tersedia Antara Lain :
      * SPORTSBOOK
      * POKER
      * LIVE CASINO
      * IDN LIVE
      * BLACK JACK
      * SLOT ONLINE
      * SABUNG AYAM S128

      Promo di Betpulsa :
      * Min Depo 25 K
      * Min WD - 50 K
      * Bonus New Member 15%
      * Next Deposit 10%
      * Bonus Harian 5%
      * Bonus Naik Level
      Dan Masih Banyak Bonus Lainnya.
      * Deposit Via Pulsa Tanpa Potongan Rate 100%
      * Deposit dan Withdraw 24 jam Non stop tanpa kendala
      * Proses Deposit & Withdraw Tercepat
      * Jaminan Jackpot 100% Dan Mudah Cair
      * Livechat 24 Jam Online
      * Segera Bergabung Di Betpulsa,net
      * Untuk Info Lebih Lanjut Bisa Hubungi CS Kami

      ## Contact_us ##
      WHATSAPP : 0822 7636 3934

      ReplyDelete

    Fashion

    Harga estimasi
    • Rp 1.739.717 •

    Beauty

    Travel